Jakarta, MI.com — Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap mencairkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau program sembako untuk tahap ketiga.
Dilansir dari Beritasatoe.com, pencairan alokasi ini dijadwalkan mulai bergulir pada Senin (20/7/2026). Namun, ada hal penting yang wajib dipahami oleh seluruh KPM.
Mulai tahun 2026, Kemensos memperketat sasaran penerima bantuan menggunakan acuan data desil yang tercatat dalam sistem data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil agar anggaran perlindungan sosial senilai puluhan triliun rupiah tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Bagaimana kriteria desil terbaru dan cara memastikan nama Anda masuk dalam daftar pencairan 20 Juli nanti? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga :
- Job Fair Diserbu Ribuan Pencari Kerja
- Cek Kriteria Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair 20 Juli 2026
- Wujudkan Swasembada Pangan: Kementan Percepat Gerakan Tanam di Kuningan
- Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan: Keluarga Garda Terdepan
Apa itu Sistem Desil dalam Penentuan Bansos?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang membagi populasi masyarakat ke dalam 10 tingkatan (1 hingga 10). Semakin rendah angka desilnya, maka semakin rendah pula kondisi sosial-ekonomi keluarga tersebut.
Indikator penentuan desil ini dinilai secara komprehensif berdasarkan sinkronisasi data data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), registrasi sosial ekonomi (Regsosek), dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meliputi:
- Kondisi kelayakan tempat tinggal dan daya listrik rumah.
- Penghasilan rata-rata dan jumlah tanggungan dalam keluarga.
- Tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan kepala keluarga.
- Kepemilikan aset berharga.
Kriteria Desil Terbaru Penerima Bansos Kemensos
Berdasarkan aturan terbaru yang diperketat, tidak semua kelompok desil berhak mendapatkan bantuan reguler. Berikut ini perincian kriteria peringkat kesejahteraan keluarga dan peruntukan bansosnya:
1. Desil 1-4 (prioritas utama bansos)
Kelompok ini merupakan sasaran utama penanggulangan kemiskinan dan diprioritaskan penuh untuk menerima bantuan tunai bulanan:
- Desil 1: Kelompok 10% terbawah atau kategori sangat miskin atau miskin ekstrem.
- Desil 2: Kategori miskin.
- Desil 3: Kategori hampir miskin.
- Desil 4: Kategori rentan miskin.
Mulai periode 2026, penerima manfaat BPNT (sembako) dipersempit menjadi hanya untuk masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mana desil 5 masih mendapatkan alokasi rutin.
Begitu juga dengan PKH, prioritas mutlak dialokasikan untuk klaster desil 1–4.
2. Desil 5 (kategori terbatas dan selektif)
Keluarga yang berada di kelompok menengah bawah atau pas-pasan ini tidak lagi berhak menerima bansos tunai seperti BPNT secara reguler.
Namun, mereka masih diakomodasi untuk bantuan nontunai tertentu seperti PBI-JK (bantuan iuran BPJS Kesehatan gratis) dan program asistensi rehabilitasi sosial (Atensi) setelah melalui proses asesmen kebutuhan yang ketat.
3. Desil 6-10 (bukan penerima bansos)
Kelompok masyarakat ekonomi menengah hingga mampu secara finansial. Warga yang masuk dalam kategori desil ini dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial karena dianggap sudah mandiri.
Syarat Tambahan Penerima PKH dan BPNT
Selain wajib berada pada klaster desil 1–4, KPM penerima PKH juga harus memiliki komponen keluarga spesifik yang sah, seperti:
- Ibu hamil/menyusui atau anak usia dini (balita): Mendapat bantuan senilai Rp 750.000 per tahap.
- Lansia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat: Mendapat bantuan senilai Rp 600.000 per tahap.
- Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Mendapat bantuan berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap tergantung jenjang pendidikan.
Seluruh penerima dipastikan bukan merupakan anggota ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Cara Cek Desil dan Status Penerimaan Bansos lewat HP
Masyarakat diimbau secara rutin memantau peringkat kesejahteraan keluarga mereka secara mandiri. Anda tidak perlu lagi mendatangi dinas sosial, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui dua cara resmi berikut:
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses browser melalui HP atau komputer dan buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Salin 4 huruf kode captcha unik yang tertera di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol cari data.
- Sistem akan memproses dan menampilkan informasi detail mengenai status penerimaan manfaat beserta angka peringkat desil Anda.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos yang dibuat oleh Kemensos di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan membuat akun baru menggunakan data NIK KTP dan nomor kartu keluarga (KK) jika belum memilikinya.
- Selesaikan verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah akun aktif dan terverifikasi, masuk (login) menggunakan username serta kata sandi Anda.
- Buka menu profil untuk melihat langsung posisi desil/peringkat Kesejahteraan Keluarga Anda dalam basis data nasional.
Jika jadwal pencairan 20 Juli sudah dekat tetapi data desil Anda dinilai tidak sesuai dengan realita kondisi ekonomi saat ini, Anda dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data secara langsung melalui fitur usulan di dalam aplikasi Cek Bansos, atau melapor ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi faktual ulang. (tan)
