Kuningan, MI.com — Sebuah bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/7/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan No.3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kuningan, bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H mengatakan, penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Baca juga :
- Naniek S Deyang Mundur, Prabowo Lantik Sudaryono jadi Kepala BGN
- Momen MTQ Ke-50, Bupati Dian Ajak Masyarakat Menjadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup
- Belum Kantungi Izin, Bangunan di Bundaran Cijoho Disegel Satpol PP Kuningan
- Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG Bakal Disetop? BGN Bilang Gini
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” kata Allex di lokasi, Selasa (22/7/2026).
Dalam stiker penyegelan disebutkan bahwa bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Allex menegaskan penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Menurutnya, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama segel masih terpasang, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi. “Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,” tegasnya.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, sedang memberikan penjelasan terkait penyegelan bangunan SPPG di Bundaran Cijoho, Kecamatan Kuningan, Selasa (21/7/2026)
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait ketentuan tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan.
Di sisi lain, perwakilan dari pihak bangunan tersebut, Nandang, menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyelesaikan proses perizinan.
Ia juga membenarkan adanya arahan dari DPUTR mengenai perubahan tata letak bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang. “Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Nandang.
Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan memenuhi ketentuan pemerintah daerah. (Tan)*
