Kuningan, MI.com — Sebanyak 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan mengalami penundaan keberangkatan ke Tanah Suci akibat kendala teknis dalam proses penerbitan visa di Arab Saudi.

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar langsung melakukan koordinasi melalui sambungan video call dengan perwakilan keluarga jemaah, pihak biro perjalanan umrah, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Minggu (2/8/2026) dikutif dari radarkuningan.com.

Dalam komunikasi tersebut, Bupati Dian meminta penjelasan terkait penyebab tertundanya keberangkatan sekaligus memastikan penyelenggara perjalanan bertanggung jawab terhadap hak-hak seluruh jemaah.

Berdasarkan keterangan pihak travel, total terdapat 124 jemaah yang telah dijadwalkan berangkat menuju Tanah Suci. Sebanyak 29 jemaah yang menggunakan penerbangan Garuda Indonesia berhasil berangkat sesuai jadwal karena proses penerbitan visa mereka telah selesai lebih awal.

Baca juga :

Namun, 95 jemaah lainnya yang dijadwalkan terbang menggunakan Saudia Airlines pada Jumat malam pukul 21.40 WIB belum dapat diberangkatkan. Kendala terjadi karena adanya gangguan teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi.

Visa para jemaah baru diterbitkan sekitar pukul 22.00 WIB, atau setelah jadwal keberangkatan pesawat. Kondisi tersebut membuat maskapai tidak dapat menunda penerbangan yang telah dijadwalkan.

Setelah keberangkatan tertunda, sebagian jemaah memilih pulang sementara ke Kabupaten Kuningan untuk beristirahat. Sementara sebagian lainnya tetap berada di Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal penerbangan berikutnya. Bupati Dian kemudian meminta pihak travel memberikan kepastian mengenai jadwal pemberangkatan ulang. Berdasarkan kesanggupan penyelenggara, para jemaah akan diberangkatkan secara bertahap dalam dua gelombang.

Seluruh proses pemberangkatan ditargetkan selesai paling lambat pada 5 Agustus 2026. Pemberangkatan tidak dapat dilakukan sekaligus karena keterbatasan jumlah kursi penerbangan yang tersedia pada awal Agustus.

Meski demikian, pihak travel menyatakan siap mengupayakan keberangkatan seluruh jemaah sesuai jadwal pengganti yang telah disiapkan.

Bupati Dian menyampaikan keprihatinan atas tertundanya keberangkatan puluhan jemaah umrah asal Kuningan tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara perjalanan umrah, terutama dalam mengantisipasi persoalan administrasi serta proses penerbitan visa.

“Mudah-mudahan ada hikmahnya dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” ujar Bupati Dian.

Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh jemaah memperoleh kepastian keberangkatan serta mendapatkan hak-hak yang menjadi tanggung jawab pihak travel selama masa penantian.

Bupati Dian juga menekankan agar pihak penyelenggara memenuhi seluruh komitmen yang telah disepakati dengan para jemaah.

“Khusus kepada pihak travel, ini harus menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dan antisipatif dalam penyelesaian administrasi pemberangkatan. Tolong penuhi hak-hak para jemaah agar mereka segera berangkat ke Tanah Suci sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap proses pemberangkatan ulang dapat berjalan lancar dan seluruh 95 jemaah yang sempat tertunda bisa segera melanjutkan perjalanan menuju Tanah Suci sesuai target yang telah disampaikan pihak penyelenggara.

Kepala Kantor Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Kementerian Agama RI. Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag RI disebut telah ikut membantu proses penyelesaian kendala yang dihadapi para jemaah.

Selain itu, Kemenag juga menawarkan bantuan dalam pengadaan tiket sebagai bagian dari upaya mempercepat keberangkatan. Namun, pelaksanaan pemberangkatan tetap menyesuaikan ketersediaan kursi pada penerbangan yang dapat digunakan.

Ahmad Fauzi juga meminta pihak biro perjalanan terus membangun komunikasi yang terbuka, jelas, dan persuasif dengan para jemaah maupun keluarga mereka.

Komunikasi yang baik dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah munculnya kesalahpahaman dan polemik di tengah masyarakat.

Ahmad Fauzi menambahkan, penyelenggaraan ibadah umrah merupakan kewenangan biro perjalanan sebagai pihak swasta sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan.

“Baik biro travel maupun penyelenggara ibadah haji khusus adalah pihak swasta. Kami hanya bisa melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan melaporkan perkembangan kepada pemerintah di atasnya,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi mengaku telah meminta owner Al Zamzami agar segera mengambil langkah nyata untuk memberikan kepastian kepada para jemaah. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *