Cimahi, MI.com — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Gunung Puncak Manik, wilayah Desa Cimulya Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Selasa (15/9/2026) sore, dan berhasil dipadamkan setelah berjibaku selama 3 jam.
Informasi awal Karhutla yang terjadi di Puncak Manik diketahui sekitar pukul 17.20 WIB, oleh salah seorang warga. Api diduga berasal dari asap paus (bara) yang dipakai oleh pengambil madu Lebah Hutan. Api kemungkinan tidak sempat dipadamkan oleh pelaku sehingga merembet ke ilalang dan melebar hingga membakar lahan seluas 5 hektar.
Beruntung Petugas KRPH Resort Margamukti, Kodir besama dua anak buahnya dibantu 3 orang anggota Koramil 1507/Luragung, perangkat desa dan masyarakat Desa Cimulya, bahu-membahu memadamkan api. Sehingga sebaran api berhasil lokalisir (dibatasi) dengan sekat bakar sehingga kebakaraan tidak meluas, dan dipadamkan dengan peralatan seadanya.
Baca juga :
- Karhutla di Gunung Puncak Manik 5 Hektar, Berhasil Dipadamkan
- Rumah Ruska di Simpayjaya Ludes Dilalap Si Jago Merah Kerugian Capai Rp100 Juta
- Mes Karyawan RM Ali Action di Tamkot Kuningan Terbakar
- Pj Kades Tajurbuntu Tatang Sumirarsa Satukan Warga, Bisa Lanjut ?
Menurut Kodir, dengan dukungan Koramil 1507/Luragung, perangkat desa dan warga Desa Cimulya, api berhasil dipadamkan pada pukul 20.20 WIB. “Api yang diduga berasal dari paus asap pencari madu Lebah Hutan, diketahui mulai menyala pada pukul 17.20 WIB, dan berhasil dipadamkan pada pukul 22.20 WIB.” terang Kodir.
“Alhamdulillah dengan kerjasama dan bahu membahu KRPH Gunungsari, anggota Koramil Luragung bersama perangkat desa dan warga Desa Cimulya, abi bisa dipadamkan dalam waktu tiga jam.” ucap dia.
Ia menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan dukungan semua pihak. “Alhamdulillah dengan kegigihan dan kerja keras bersama, tepat pada pukul 20.20 wib api pun berhasil di padamkan.” imbuh Kodir.

KRPH Kodir bersama Petugas Koramil 1507/Luragung sedang beristirahat di Teras Kantor Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, seusai memadamkan Karhutla di Gunung Puncak Manik dalam waktu 3 jam, Selasa (15/9/2026)
Dia menghimbau kepada siapapun agar tidak membuang paus yang masih menyala, puntung rokok, atau apapaun bentuknya yang dapat menimbulkan percikan api. Intinya jangan membuang sembarangan di area hutan, karena dapat menimbulkan kebakaran hutan.
“Apabila ada unsur kesengajaan membakar hutan, maka pelaku terancam sanksi pidana. Hal inipun dilarang keras, apalagi sekarang Karhutla sedang menjadi sorotan nasional bahkan menjadi isu global,” ungkap Kodir. (Tarman)*









Leave a Reply