Cibingbin, MI.com  — Kantor Urusan Agama (KUA) Cibingbin terus berkomitmen memperkuat tata kelola administrasi keagamaan masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam, KUA Cibingbin secara resmi menyerahkan Sertifikat Izin Operasional (IJOP) kepada Majelis Taklim Al-Amin Dusun Kliwon Desa Cibingbin, Kamis (23/7/2026).

Sertifikat Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim merupakan bentuk pengakuan resmi dari Kementerian Agama terhadap kejelasan keberadaan, kepengurusan, serta kegiatan syiar Islam yang dijalankan oleh majelis taklim tersebut.

Penyerahan sertifikat IJOP ini menjadi langkah krusial dalam legalitas dan tertib administrasi lembaga keagamaan di wilayah Cibingbin. Sertifikat diserahkan langsung oleh Hj. E. Jamilah Penyuluh Agama Islam KUA Cibingbin kepada pengurus Majelis Taklim Al-Amin.

Baca juga :

Kepala KUA Cibingbin, H. Masud Dzakiri, menegaskan pentingnya kepemilikan legalitas formal bagi setiap majelis taklim agar pembinaan keagamaan dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

“Kepemilikan IJOP merupakan wujud dari pengakuan negara sekaligus jaminan legalitas bagi keberadaan majelis taklim. Dengan kepemilikan izin resmi ini, Majelis Taklim Al-Amin diharapkan semakin mantap dan semangat dalam menyebarkan nilai-nilai keislaman yang menyejukkan, serta dapat bersinergi lebih luas dengan KUA dalam program pembinaan umat,” ujar H. Masud Dzakiri.

Prosesi penyerahan sertifikat berjalan dengan lancar dan khidmat di lingkungan Kecamatan Cibingbin. (Kontributor: Hanip Wahyu Romdon)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *