Kuningan, MI.com  — Developer PT. Bhakti Cipta Propertindo (BCP) siap melengkapi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial/ prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada Perumahan Graha Alana Kuningan.

Kesiapan itu disampaikan oleh Brand Manager Area Kuningan PT BCP, Teguh Wagiono, SE didampingi H. Didi, saat menerima kunjungan Tim Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan yang dipimpin Dr. H. Deni Hamdani, M.Si, Kamis (30/7/2026) di Masjid Al Ikhlas Perum Graha Alana Kuningan.

Saat ini Perum Graha Alana Kuningan tengah berupaya keras untuk melengkapi PSU seperti Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, serta memperbaiki drainase, dan lingkungan. Hal itu berkaitan dengan untuk memenuhi persaratan untuk penyerahan pengelolaan Perumahan kepada pemerintah daerah.

Baca juga :

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Dr. H. Deni Hamdani mengatakan, bahwa kunjungan lapangan dilakukan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di Kantor Disperkimtan Kuningan, pada 8 Juli 2026 lalu. Hal ini untuk mengecek sejauhmana progres penyedian PSU di Perum Graha Alana.

“Kami hari ini melakukan monitoring dan evaluasi PSU ke Perumahan Babakanreuma Endah kemudian ke Perum Graha Alana ini. Alhamdulillah kedua Developer well come dan bersedia untuk melengkapi PSU-nya.” ucap Deni Hamdani.

Ia mengungkapkan, bahwa sebelum ada penyerahan Perum Graha Alana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Developer harus memenuhi PSU terlebih dahulu.

Rombongan didampingi Teguh Wagiono dan H. Didi, serta pengurus RW dan RT meninjau lokasi di Blok B2, Blok C10, B7 dan Blok AB yang saaat ini sedang dibangun 30 unit rumah baru.

Dalam kesempatan itu, Kadispertan Deni Hamdani dan Teguh Wagiono juga berjabat tangan dengan salam komando di Blok B7 yang menyatakan kesedian untuk melengkapi PSU.

Teguh Wagiono mengungkapkan, pihaknya secara bertahap akan melengkapi PSU, terutama Taman dan RTH, sarana rekreasi dan olah raga dan lainnya agar proses penyerahan kepada Pemda Kuningan bisa berjalan lancar.

Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan bahwa kelebihan tanah di sekitar rumah warga tidak boleh di bangun untuk kepentingan pribadi, karena termasuk PSU.

“Saya telah mengirimkan surat kepada warga yang menggunakan tanah lebih, untuk tidak membangun atau menggunakan lahan untuk kepentingan pribadi. Kelebihan tanah itupun tidak dibenarkan perjualbelikan, dipindahtangankan atau dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Warga hanya boleh membangun sesuai dengan sertifikat tanah yang dimilikinya.” tegas dia.

Ia mengungkapkan, di lokasi RTH atau tanah lebih yang bukan milik pribadi dapat dibangun fasilitas umum untuk kepentingan warga berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat. “Di lokasi Blok B2 nomor 10 ini sudah bersertifikat dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum.” imbuhnya. (Tan)**

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *