Oleh: Dadan Tedianto
ASN di Lingkungan Disdikbud Kab. Kuningan_
Kuningan, MI.com — Transformasi digital di sektor pemerintahan adalah keniscayaan. Namun di lapangan, kami merasakan ada gap yang cukup besar antara semangat digitalisasi dengan kesiapan pelakunya, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Sejak perubahan nomenklatur UPTD menjadi Korwil, cakupan pembinaan kami ke sekolah-sekolah semakin luas. Di tengah kesibukan itu, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana kejelasan alokasi anggaran operasional kantor? Sampai hari ini transparansi terkait sumber dan penggunaan anggaran tersebut masih menjadi tanda tanya di kalangan ASN.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya cerita di lapangan terkait “permintaan bantuan” dari sekolah untuk kebutuhan operasional. Padahal, di sisi lain sekolah juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS secara ketat dan transparan setiap bulan.
Baca juga:
- Bupati Saba Lembur di Mandirancan: Hiburan dan Kepedulian Sosial
- Kober Cempaka Taraju Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW: Sederhana tapi Meriah
- KUA Maleber Konsisten GEBER: Wujudkan Ekoteologi Tempat Ibadah
- Nyimas Lenggangherang 5 Suganangan: Kolaborasi Budaya dan Olah Raga
Keresahan ini semakin menguat setelah adanya pemberitaan pada 2 September 2026 terkait dugaan praktik pungutan dalam proses kenaikan pangkat ASN di Disdikbud Kuningan. Saya tidak dalam kapasitas untuk memvonis. Namun pemberitaan tersebut setidaknya menjadi cermin bahwa kepercayaan publik terhadap sistem kita sedang diuji.
Tantangan terbesar saat ini justru datang dari sistem digital itu sendiri. Hampir seluruh layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala kini wajib diajukan melalui aplikasi dan operator.
Aplikasi tersebut seringkali berubah-ubah tampilan dan persyaratannya. Bagi ASN muda mungkin mudah beradaptasi. Tapi bagi kami ASN sepuh, ini menimbulkan keresahan baru.
Keterbatasan penglihatan, minimnya literasi digital, dan masalah sepele seperti “lupa password” bisa membuat pengajuan tertahan berminggu-minggu.
Dampaknya sangat nyata. Keterlambatan input data ini berimbas pada tertahannya hak-hak ASN, seperti pencairan tunjangan sertifikasi dan kenaikan gaji berkala. Uang yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga jadi tertunda hanya karena kendala teknis.

Persoalan lain yang kami lihat adalah kondisi fisik kantor Korwil/Bidik
Sebagai ASN yang setiap hari di lapangan, saya melihat sendiri beberapa kantor yang memprihatinkan. Ada yang atapnya bocor, listrik tidak stabil, ruang kerja sempit, bahkan tidak ada ruang untuk menerima tamu dari sekolah.
Di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan: apakah pemeliharaan kantor sudah tidak dianggap penting lagi?
Padahal justru sebaliknya. Karena semua layanan sudah online, maka kantor harus menjadi pusat bantuan, pusat verifikasi data, dan pusat server yang layak. Bagaimana mungkin ASN dan guru bisa dilayani dengan baik, jika tempat bekerjanya sendiri tidak layak?
Kami meyakini pimpinan tidak menghendaki situasi ini. Untuk itu, ada 5 hal yang kami harapkan dapat segera dibenahi:
Pertama, Transparansi Anggaran. Alokasi dana operasional Korwil dan kantor perlu dibuka secara jelas. Ini untuk menghindari spekulasi dan “iuran” di lapangan.
Kedua, Kepastian Layanan Gratis. Perlu ada edaran tegas dan sosialisasi masif bahwa seluruh layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya.
Ketiga, Kanal Pengaduan yang Aman.* Sediakan kanal pengaduan yang dapat diakses ASN tanpa rasa takut. Jaminan perlindungan pelapor adalah kunci.
Keempat, Pelatihan dan Helpdesk Digital.* Gelar pelatihan berkala dan berkelanjutan, sediakan helpdesk, dan permudah fitur reset password mandiri. Digitalisasi harus inklusif dan ramah untuk semua usia. Jangan sampai kendala teknis menahan hak ASN.
Kelima, Perawatan Sarana Prasarana.* Evaluasi dan alokasikan anggaran untuk perbaikan kantor Korwil/Bidik. Kantor yang layak adalah cerminan pelayanan yang prima dan modal utama pelayanan publik.
Kantor pemerintah dibiayai oleh APBD dan pajak rakyat. Maka pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan melayani.
Era digital harusnya mempermudah, bukan mempersulit. Jangan sampai guru sibuk mencerdaskan anak bangsa, tapi haknya tertahan karena sistem.
Mari kita bersama-sama menjaga marwah Disdikbud Kuningan.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi, dan pernah dimuat Kompassiana.com Penulis adalah ASN di lingkungan Disdikbud Kab. Kuningan.












Leave a Reply