Jakarta, MI.com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, seperti dilansir Beritasatu.com, penyidik juga menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.
Baca juga :
- Runner-up Liga 4 Piala Presiden 2026, Pesik Kuningan Promosi ke Liga 3
- Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka
- Febrie Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
- Penampakan 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp 476 Miliar yang Disita Polri
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah melalui seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, dan beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta MA/FA terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya,” kata Totok, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga :
Kasus yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya saat yang bersangkutan menjabat di Kejaksaan Agung.
Seusai penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelimpahan perkara diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi. Masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini,” ujar Rudi. (Tan)*
