CIWARU, MI.com — Langkah nyata migitasi potensi sengketa tanah keagamaan dan memberikan kepastian hukum terus dilakukan oeh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Salah satunya dengan memfasilitasi penandatanganan berkas dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dipusatkan di Yayasan Miftahul Huda (Mifda) Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Jumat (29/5/2026) dilansir dari kuningan.kemenag.go.id.
Objek yang dilegalisasi kali ini berupa sebidang tanah seluas 262 meter persegi berikut bangunan di atasnya seluas 72 meter persegi. Aset bernilai umat yang terletak di Kampung Manis RT 02 RW 01 Desa Garajati itu diserahkan secara tertulis oleh Yuyu Wahyu Hidayat.
Yuyu Wahyu selaku ahli waris dari almarhum H. Jumad, dengan niat murni mendedikasikan harta peninggalan orang tua demi kepentingan pendidikan, syiar dakwah, dan kemaslahatan umat melalui payung hukum Yayasan Miftahul Huda.
Baca juga :
- Presiden Jancukers Sudjiwo Tedjo Hadir Tradisi Seren Taun di Cigugur
- Kementan dan Pemprov Jabar Pilih Kuningan sebagai Pusat Gerdal Hama Terpadu
- Diskatan Kuningan dan IPB Siapkan Teknologi Pertanian Berbasis AI
- Operasi Patuh Lodaya 2026 : 8 – 21 Juni 2026, Ini 11 Pelanggaran Prioritas
Dalam prosesi ikrar suci tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ciwaru, H. Ahmad Sapei, bertindak langsung dalam otoritasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Guna memenuhi keabsahan rukun fikih dan hukum positif negara, prosesi ini mendudukkan Toto Witarto Dimyati sebagai Nadzir (pengelola aset wakaf), serta disaksikan secara sah oleh dua saksi, yakni Dulmanan dan Amin.
Usai penandatanganan berita acara, H. Ahmad Sapei menegaskan bahwa pencatatan ikrar wakaf di hadapan negara bukan sekadar urusan formalitas pelengkap berkas di lemari kantor.
H. Ahmad menjelaskan, bahwa AIW adalah tameng hukum terkuat yang akan melindungi niat baik wakif agar tidak digugat atau dialihfungsikan oleh siapa pun di masa depan.
Ia menggarisbawahi bahwa aspek akuntabilitas dan legalitas agraria harus berjalan beriringan dengan aspek teologis ibadah. Tanpa kekuatan hukum yang mengikat, manajemen pengelolaan aset keagamaan oleh nadzir rawan mengalami intervensi dan hambatan operasional seiring pergantian generasi.
“Wakaf bukan hanya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga harus memiliki legalitas yang jelas agar kebermanfaatannya dapat terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” papar dia.
Ia mengimbau kepada para kepala desa, pengurus DKM, serta pimpinan yayasan keagamaan se Kecamatan Ciwaru untuk proaktif menyisir aset-aset ibadah di wilayahnya yang belum bersertifikat. “Kami memastikan bahwa jajaran KUA KUA Ciwaru siap melakukan jemput bola untuk memandu seluruh proses administrasi hingga terbitnya dokumen resmi.” ucap dia.
Prosesi penandatanganan AIW ini berjalan dengan sangat lancar dan dalam suasana khidmat. Dengan rampungnya legalitas hukum ini, pihak Yayasan Miftahul Huda kini memiliki keleluasaan penuh untuk mengembangkan fasilitas bangunan tersebut sebagai pusat pencetakan generasi islami, kegiatan sosial, serta episentrum pemberdayaan keagamaan bagi masyarakat Desa Garajati. (Kontributor: Feby & Nadzim)
