Kuningan, MI.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya memberi penjelasan terkait sorotan atas terbitya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang Pemanfaatan Bahan Pangan Lokal melalui PDAU.
Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, mengatakan kebijakan itu tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. “Perlu dipahami secara utuh, ini bagian dari langkah strategis daerah,” ujarnya, Minggu (19/4/2026), menyinggung upaya melindungi petani sekaligus menjaga stabilitas pangan.
Ia menjelaskan, sejak awal surat edaran tersebut memang dirancang sebagai imbauan, bukan aturan yang mengikat. “Tidak ada kewajiban atau paksaan bagi pelaku usaha,” kata Wahyu Hidadayah
Dalam praktiknya, pelaku usaha disebut tetap punya ruang penuh untuk menentukan pilihan, termasuk dalam memilih mitra. Pertimbangan seperti kualitas barang, harga, dan ketersediaan pasokan tetap menjadi faktor utama dalam keputusan bisnis.
Baca Juga:
- Bupati Kuningan, Dian Dorong Kolaborasi Dunia Pendidikan dan Industri
- Bantah Tuduhan Monopoli, Kadiskatan Kuningan: SE Pangan Lokal untuk Lindungi Petani
- Desa Sukamaju Dapat Program Irpom dari Kementan
- BNNK Kuningan dan Uniku Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba
Pemkab juga menepis anggapan adanya penunjukan langsung dalam kebijakan tersebut. “Tidak ada itu, yang didorong justru kemitraan yang profesional dan transparan,” ucapnya.
Ia menyebut penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal. Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM, hingga optimalisasi peran BUMD.
Dalam skema yang disusun, PDAU ditempatkan sebagai penghubung antara petani dan pelaku usaha. Perannya bukan hanya distribusi, tetapi juga menjaga keseimbangan pasokan dan harga di tingkat daerah. “Tujuannya agar rantai pasok lebih efisien dan hasil petani bisa terserap,” imbuh Wahyu.
Kebijakan ini pada dasarnya mendorong penggunaan bahan pangan lokal tanpa menutup opsi lain bagi pelaku usaha. Pelaku usaha tetap diimbau mempertimbangkan kerja sama dengan PDAU, selama kualitas dan harga dinilai kompetitif.
Pendekatan kemitraan disebut menjadi kunci, agar hubungan antar pelaku ekonomi bisa berjalan berkelanjutan. Di sisi lain, langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah dinamika ekonomi.
Pemda menilai kemandirian pangan tidak bisa dilepaskan dari keberlangsungan produksi petani lokal. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi upaya menjaga keseimbangan kepentingan,” ujarnya.
Pemkab Kuningan juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan yang berkembang di masyarakat. Kebijakan tersebut imbuh Wahyu, tetap berada dalam koridor mendorong, bukan memaksa. Harapannya, implementasi surat edaran ini bisa berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Tan)***
